Cara Daftar FMOTM Pusdatin Jamsos DKI Jakarta DTKS KJP

allyoucanshared — Kesempatan kali ini admin akan memberi info mengenai Cara Daftar FMOTM Pusdatin Jamsos DKI Jakarta DTKS KJP

Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang dan akan terus melakukan pendataan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu di Jakarta.

Pendataan ini dilakukan secara online menggunakan sistem yang dimiliki oleh Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

Yang mana data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masyarakat diharuskan melakukan pendaftaran secara langsung melalui website fmotm.jakarta.go.id.

Baca juga : Novel Lelaki Yang Tak Terlihat Kaya Pdf Gratis Full Episode

Cara Daftar FMOTM Pusdatin Jamsos DKI Jakarta DTKS KJP

Cara Daftar FMOTM Pusdatin Jamsos DKI Jakarta DTKS KJP

Lalu bagaimana cara melakukan pendaftaran FMOTM ini? Mudah sekali yuk simak baik-baik.

  1. Bukan website yang tertera sebelumnya yaitu fmotm.jakarta.go.id.
  2. Membuat akun dengan mengisi data diri menggunakan NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP dan seterusnya.
  3. Lalu setelah selesai, maka kembali masuk menggunakan akun yang sudah kalian buat.
  4. Kemudian pilih menu “Input Pendaftaran Baru”
  5. Masukkan data diri kalian beserta informasi mengenai rumah tangga ke form pendaftaran FMOTM.
  6. Lalu “Simpan”

Mudah bukan? Perlu kalian ketahui dengan satu akun ini kalian dapat mendaftarkan beberapa rumah tangga/keluarga.

Namun, jika kalian mengalami kendala saat melakukan pendaftaran FMOTM ini, kalian dapat mengunjungi kelurahan terdekat sesuai dengan domisili kalian serta membawa dokumen pribadi sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW (khusus warga KTP non DKI)

Lalu ada rumah tangga yang tidak dapat didaftarkan dalam FMOTM ini berikut kriterianya:

  1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS/Polri/BUMN/Anggota DPR/DPRD
  2. Memiliki mobil
  3. Memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar
  4. Sumber utama air minum yang digunakan adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca juga : Cara Memilih Saham Untuk Investor Pemula

Nah jika kalian termasuk dalam kriteria diatas maka kalian tidak dapat mendaftarkan diri dalam FMOTM ini.

Berikutnya adalah keuntungan yang didapat setelah terdaftar dalam DTKS adalah kalian berhak menerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Bantuan bantuan tersebut antara lain adalah:

  1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ);
  2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ);
  3. Kartu Anak Jakarta (KAJ);
  4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
  5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU);
  6. Program Keluarga Harapan (PKH);
  7. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  8. dan bansos lainnya.

Usai melakukan pendaftaran, maka semua data nantinya akan diinput ke aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi data.

Lalu kementerian sosial akan menetapkan siapa saja yang akan mendapatkan bansos tersebut.

Nah bagi kalian yang sudah melakukan pendaftaran, kalian dapat mengecek status pendaftaran dengan cara seperti ini:

  1. Akses fmotm.jakarta.go.id;
  2. Pilih “Lihat Pendaftaran Data”;
  3. Lalu akan muncul data status pendaftaran kalian;

Mungkin itu saja yang dapat admin bagikan ke kalian mengenai cara mendaftar FMOTM jakarta. Semoga artikel ini dapat membantu kalian dalam melakukan pendaftaran.

Leave a Comment