Syarat Syarat Untuk Developer Rumah

allyoucanshared.com, JakartaApa saja syarat – syarat untuk menjadi developer rumah? Seperti yang sudah admin jelaskan di artikel sebelumnya, developer itu membutuhkan banyak biaya dan kerjaan yang cukup matang. Matang dari segi tenaga kerja, perencanaan, hukum pertanahan serta perizinan.

Nah admin akan membagikan beberapa syarat – syarat yang diperlukan untuk developer rumah dan proses pengurusan izinnya. Di baca sampai habis yaa sobat readers, supaya kalian paham dan tidak salah mengartikannya.

Syarat – Syarat Developer Rumah

Menyiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan. Seperti :

Baca Juga : 5 Rekomendasi Laptop Terbaik Di 2021

  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini adalah izin umum dalam usaha di Indonesia.
  • Sertifikat Tanah. Sertifikat ini untuk menjelaskan status tanah di mana perumahan itu akan dibangun. Juga sebagai dasar jika tanah itu mau dipecah hak kepemilikannya bagi para pembeli rumah
  • Pengesahan Dokumen Rencana Teknis dan Perizinan Pengesahan Site Plan Dua izin ini sebenarnya bagian dari PBG. Keduanya memang diperlukan agar perumahan yang dibangun sesuai dengan tata kota dan daerah perumahan itu tetap layak huni di kemudian hari.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Surat ini menjadi jaminan bahwa developer akan mengelola lingkungan perumahan itu agar tetap sehat dan sesuai aturan tata kota.
  • IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Izin ini guna memastikan bahwa bangunan rumah sesuai dengan kebijakan tata kota. Izin ini sebenarnya sudah diganti menjadi PBG (Pengelolaan Bangunan Gedung). Namun kemungkinan baru dilaksanakan pada pertengahan tahun ini.

Baca Juga : Pengertian dan Konsekuensi Menjadi Developer Rumah

Proses Pengurusan Izin

Pengurusan izin dimulai dengan mengajukan Izin Prinsip, Jika izin ini sudah diperoleh dan kalian telah memiliki calon tanah yang akan dijadikan perumahan, maka bisa dilanjutkan dengan memohon izin Pemanfaatan Tanah.

Jika sudah selesai, maka kalian bisa membuat site plan dan mengajukannya. Jika tanah tersebut sebelumnya adalah tanah pertanian, maka perlu mengajukan izin pengeringan ataupun pembersihan.

Ketika semua syarat sudah terpenuhi, maka kalian bisa mengajukan IMB atau PBG. Jika pengajuan izin IMB atau PBG sudah selesai dan bisa dilakukan pembangunan, maka kalian bisa memulai melakukan pembangunan perumahan.

Tapi kalian harus ingat, daerah calon pembangunan perumahan itu harus dipastikan bebas dari banjir.

Itulah beberapa syarat dan proses izin untuk developer rumah ketika ingin membangun perumahan. Demikian yang dapat admin sampaikan, semoga membantu dan bermanfaat.

Terima Kasih.

Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan Mata Uang Crypto
5 Jenis Mata Uang Kripto Yang Bagus Untuk Investasi
Apa itu Aplikasi Bank Jago dan Cara Mendaftarnya
5 Rekomendasi Bisnis Rumahan

Leave a Comment